Usul DKI Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam, Legislator: Kalau Ada Warga Miskin Meninggal, Kafannya Kami Urus

| 15 Dec 2023 18:44
Usul DKI Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam, Legislator: Kalau Ada Warga Miskin Meninggal, Kafannya Kami Urus
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA/HO-DPRD DKI

ERA.id - Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menghapus retribusi sewa lahan makam di Jakarta demi kesejahteraan warga kurang mampu.

"Harusnya retribusi pemakaman itu di Rp0 kan, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus," kata Ida saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).

Ida menuturkan kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat sebesar Rp40 ribu hingga Rp100 ribu setiap tiga tahun terbilang memberatkan bagi warga tak mampu.

Terlebih, dia menilai, banyak masyarakat yang sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Karena itu, dia berharap agar masyarakat tak mampu lebih diringankan kebutuhan mendesak mereka. Salah satunya saat berduka.

"Retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya," ungkapnya.

Dengan demikian, ia berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti segera usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan retribusi sewa tanah makam.

“Masukan dari Bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam peraturan kepala daerah mengenai insentifnya,” ujar Lusi.

Retribusi sewa tanah makam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun, yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu dan Blok A.III gratis. Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25 persen dari besaran retribusi.

Rekomendasi