PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

| 19 Dec 2023 15:35
PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di PN Jakasel. (Sachril/ERA)

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin saat sidang di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Firli dinyatakan sah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam sidang gugatan praperadilan itu, tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana awalnya menyampaikan Firli menghubungi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan ke Irwan agar menghubunginya.

Putu menyebut Firli Bahuri meminta Irwan Anwar untuk menemani SYL untuk menghadap dirinya. Akhirnya, SYL, Firli, dan Irwan bertemu di rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.

"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03, kelurahan Rawa Barat, kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, provinsi DKI Jakarta, antara saudara SYL, saudara Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," kata Putu saat sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa (12/12).

Putu lalu menyampaikan ada penyerahan uang Rp1 miliar ketika Syahrul Yasin Limpo bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki, Taman Sari, Jakbar. SYL dan Firli bertemu di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Ketika bertemu, SYL melalui ajudannya, Panji Harjanto menyerahkan uang senilai Rp1 miliar ke Pamwal Firli Bahuri.

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harianto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI," ucap Putu.

Rekomendasi