ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Rabu, 19 Maret 2025 (sidang perdana praperadilan Firli Bahuri)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Djuyamto menjelaskan Firli mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (12/3) silam. Hakim tunggal yang akan menangani gugatan praperadilan Firli adalah Parulian Manik.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel. Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.