ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga anggota permanen Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk masa jabatan satu tahun yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim aktif.
"Anggota permanennya adalah Prof. Dr. Yuliandi, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas; kedua, Dr. I Gede Palaguna, beliau mewakili tokoh masyarakat; dan satu diambil dari hakim aktif sesuai ketentuan undang-undang, yakni bapak Dr. Ridwan Mansyur," kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di depan ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Enny mengatakan keanggotaan MKMK permanen tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Ketiga anggota MKMK permanen tersebut akan dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2020 tentang MK yang mengamanatkan pembentukan MKMK sejatinya adalah yang bersifat permanen
"Kenapa satu tahun? Kemarin kami sedang menunggu juga apa yang terjadi di UU MK (yang baru), khususnya komposisi MKMK, dan kemudian kami juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan. Sehingga, kami menggunakan UU MK yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan lewat peraturan MK," kata Enny.