ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pembentukan MKMK ini bertujuan untuk menjalani tindak lanjut ramainya laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman. Salah satu pelanggaran yang banyak dilaporkan antara lain putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Lantas, apa saja tugas dan wewenang MKMK? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK merupakan perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, pembentukan MKMK bertujuan untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Keanggotaan calon anggota MKMK berjumlah sebanyak tiga orang yang berbeda. Komposisinya antara lain satu orang hakim konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi yang mempunyai latar belakang dalam bidang hukum. Keanggotaan tersebut bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditetapkan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Kriteria Anggota dari Tokoh Masyarakat
Adapun untuk kriteria anggota dari tokoh masyarakat, seperti yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1), bahwa calon anggota harus memenuhi syarat. Syarat yang harus dipenuhi antara lain mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non-partisan; berwawasan luas dalam bidang etika, moral, berusia paling rendah enam puluh tahun; dan profesi hakim serta paham dengan konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.
Kriteria yang hampir sama juga diterapkan untuk calon anggota akademisi yang ditunjuk oleh RPH. Syaratnya yaitu mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non partisan’ berusia paling rendah 60 tahun; berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi; dan berlatar belakang sebagai guru besar di bidang hukum.
Tugas dan Wewenang MKMK
Tujuan dari pembentukan MKMK oleh MK yaitu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi.
Sementara itu, wewenang MKMK terdiri dari empat poin, antara lain:
- Pertama, MKMK memiliki kewenangan menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.
- Kedua, MKMK juga berwenang melakukan pemeriksaan dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
- Ketiga, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Keempat, dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh puluh) hari belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari kerja selanjutnya.
Demikianlah penjelasan tentang tugas dan wewenang MKMK yang dibentuk untuk menindaklanjuti laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…