Alexander Marwata Ngaku Tak Tahu Kegiatan Pribadi Firli dan Pertemuan Firli-SYL di GOR

| 20 Dec 2023 19:02
Alexander Marwata Ngaku Tak Tahu Kegiatan Pribadi Firli dan Pertemuan Firli-SYL di GOR
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua (Waket) KPK, Alexander Marwata telah selesai dimintai keterangan sebagai saksi di sidang etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/12/2023).

Usai diperiksa, Alex menyampaikan jika dirinya tidak mengetahui kegiatan Firli di luar jam kerja. Terkait pertemuan Firli dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar), dia juga mengaku tak mengetahuinya.

"Ya secara umum kami pimpinan nggak tahu gitu kan, terkait dengan pertemuan nggak tahu. Terkait dengan isu-isu yang ya diduga kegiatan yang sifatnya pribadi kan kami nggak tahu gitu kan," kata Alex di gedung Dewas KPK, Jaksel, Rabu (20/12/2023).

Alex menambahkan dirinya diperiksa bersama Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango. Pemeriksaan hanya seputar klarifikasi saja.

Dia lalu mengaku tak mengetahui kasus Firli diduga memeras SYL. Sebab, dirinya tak diberitahu atau tak ada laporan perihal hal tersebut.

"Jadi hal seperti itulah. Tapi ketika saya bertemu dengan pejabat dan kemudian menyinggung pekerjaan ya biasanya saya beritahu kalau kemarin saya bertemu dengan ini, apa saya bicarakan ini," ucapnya.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Firli sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini jaksa sedang meneliti berkas perkara tersangka ini.

Rekomendasi