Polisi Sebut Ada Penyerahan Uang Rp1 Miliar Ketika SYL Bertemu Firli di GOR Bulu Tangkis

| 12 Dec 2023 19:40
Polisi Sebut Ada Penyerahan Uang Rp1 Miliar Ketika SYL Bertemu Firli di GOR Bulu Tangkis
Firli Bahuri dengan Eks Mentan SYL saat bertemu di lapangan Badminton (Dok Istimewa)

ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan ada penyerahan uang Rp1 miliar ketika mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertemu Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana menjelaskan SYL dan Firli bertemu di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Ketika bertemu, SYL melalui ajudannya, Panji Harjanto menyerahkan uang senilai Rp1 miliar ke Pamwal Firli Bahuri.

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harianto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI," kata Putu saat sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut foto kliennya dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan GOR Tangki tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

"Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan," kata Ian saat sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Senin (11/12).

Ian menyampaikan foto itu hanya membuktikan Ketua KPK nonaktif ini bertemu dengan SYL, atau bukan membuktikan telah terjadi tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi.

Pengacara ini menyebut Firli tidak bisa menghindari pertemuan dengan SYL saat itu. Sebab ketika SYL datang, kliennya sedang beraktivitas dan melakukan kegiatan rutin bermain bulu tangkis.

"Saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan bulu tangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon. Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat, serta meminta agar saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali," ungkapnya.

Rekomendasi