Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Masih Pikir-pikir Penuhi Panggilan Polisi atau Tidak Terkait Kasus Firli

| 14 Dec 2023 20:13
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Masih Pikir-pikir Penuhi Panggilan Polisi atau Tidak Terkait Kasus Firli
Wakil Ketua (Waket) KPK Alexander Marwata. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua (Waket) KPK Alexander Marwata masih pikir-pikir akan memenuhi panggilan atau tidak untuk diperiksa sebagai saksi di kasus Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (14/12/2023) hari ini.

"Tadi sudah diberitahukan, karena saya dipanggil Bareskrim kan atas permintaan dari Pak Firli, dari tersangka. Jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan, jadi waktunya terserah saya. Nanti Saya akan koordinasikan kembali, ya kalau saya nggak capek nanti sore juga bisa," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (14/12/2023).

Saat ini Alex menjadi saksi di sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri. Usai memberi keterangan di PN Jaksel, pimpinan KPK ini tak memberi jawaban pasti akan langsung ke Bareskrim Polri atau tidak.

"Nanti saya komunikasikan lagi dengan Bareskrim. Bahkan bisa diperiksa di kantor atau di Bareskrim, kita menawarkan seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengagendakan memeriksa Alexander Marwata untuk dimintai keterangan terkait kasus Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan ke SYL pada Kamis hari ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Iya benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan kepada wartawan, hari ini.

Jenderal bintang satu Polri ini belum mengetahui apakah Alexander Marwata akan hadir memenuhi panggilan atau tidak.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi