ERA.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan tak berniat merevisi regulasi yang ada untuk menjaga kerukunan umat beragama. Menurutnya, kerukunan itu harus diterapkan secara nyata di lapangan, bukan hanya membuat peraturan saja.
Hal ittu sudah dibuktikan selama lima tahun menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Salah satunya dengan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mangkrak hingga puluhan tahun.
"Ini pengalaman di Jakarta. Tidak ada perubahan regulasi, tapi kita bersyukur sekali yang mandek-mandek 30-40 tahun bisa selesai dan keluar IMB-nya, dan bisa dilaksanakan," ucap Anies saat menghadiri acara Chirstmas Dinner dan pembukaan Safari Natal AMIN di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) malam.
Dia mengatakan, perlu pendekatan dialog dalam membereskan masalah perizinan rumah ibadah. Tak jarang saat dialog dilakukan suasananya menjadi panas.
Meskipun dialog menjadi panas, tapi dia harus tetap tenang. Menururnya, bukan proses dialog yang terpenting, tapi substansi untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
"Yang kami butuhkan waktu itu apa? Rasa tenang, rasa nyaman, rasa kebebasan untuk beribadah, dan ini sering saya sampaikan kenapa sulitinya kita memberikan rasa yang sama kepada semua yang ada di negeri ini," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Anies, bukan merevisi regulasi yang dibutuhkan untuk menjaga kerukunan umat bergama. Melainkan eksekusi di lapangan.
Kerap kali, regulasi yang berlaku berbanding terbalik dengan praktik yang terjadi di lapangan.
"Mungkin yang harus kita dorong justru pada eksekusi-eksekusinya. Karena kita sering sekali ya, agama salah, kita ubanya undang-undang. Sementara undang-undang itu jauh sekali di lapangan, sementara di lapangan juga enggak diperkuat," katanya.
Dia lantas mencontohkan, selama ini tak ada petunjuk bagi kepala daerah untuk menyelesaikan masalah konflik antar umat bergama, misalnya delam mengeluarkan IMB.
"Padahal, ini semua persoalan di tingkat operasional," kata Anies.
Dia lantas mengatakan, jika terpilih sebagai presiden mendatang, dia akan menyiapkan aturan-aturan hingga ahli resolusi konflik di Kementerian Agama dan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah kebebasan beragama.
Hal itu nantinya tidak hanya untuk perizinan pendirian rumah ibadah saja, tetapi lebih luas lagi yaitu hidup berdampingan dalam perbedaan beragama.
"Jadi saya membayangkan dari Kementerian Agama, dari kementerian-kementerian yang relevan itu menyiapkan conflict resolution guideline, kemudian menyiapkan conflict resolution expert yang bisa menjadi penengah untuk mencari jalan keluar," ucapnya.
"Ini kami lakukan bukan hanya urusan IMB, tapi juga urusan penataan kampung. Penataan kampung itu warganya dilibatkan, ahli dilibatkan, kemudian pemerintah dilibatkan, dan yang keempat mediator dilibatkan," pungkas mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.