DKI Kembali Berlakukan Sewa Rusun, klaim Ekonomi Membaik dengan Tingkat Pertumbuhan 4,93 Persen

| 21 Dec 2023 13:55
DKI Kembali Berlakukan Sewa Rusun, klaim Ekonomi Membaik dengan Tingkat Pertumbuhan 4,93 Persen
Sejumlah warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (26/10/2023). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tarif sewa rumah susun (rusun) menyusul ekonomi membaik dengan tingkat pertumbuhan 4,93 persen pada triwulan III tahun 2023.

"Kami dapat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023, adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pasca-pandemi sudah semakin membaik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta optimis dengan diberlakukan kembalinya tarif sewa rusun menjadi langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah.

Selain itu, keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Sehingga tarif sewa rusun kembali diberlakukan yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Selain itu, sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, Pemprov DKI berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun.

"Pemprov DKI tetap memberikan beragam program subsidi, antara lain subsidi transportasi TransJakarta, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan ketrampilan, dan lain sebagainya," ujar Afan.

Pemprov DKI juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para penghuni rusun. Menurut Afan, Pemprov DKI juga terus mengupayakan agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun ini dalam beberapa bulan.

"Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi," ujar Afan.

Pemprov DKI Jakarta meyakini, langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama.

Rekomendasi