Firli Bahuri Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

| 21 Dec 2023 19:16
Firli Bahuri Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Firli menyebut telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin saat sidang di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Firli dinyatakan sah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi