Mundur dari KPK, Firli Ngaku Tak Berminat Perpanjangan Masa Jabatan

| 21 Dec 2023 21:35
Mundur dari KPK, Firli Ngaku Tak Berminat Perpanjangan Masa Jabatan
Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pengunduran dirinya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan (jabatan). Suratnya (pengunduran diri) tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada presiden melalui menteri sekretaris negara," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Dalam kesempatan itu, dia mengaku tak pernah berminat untuk memperpanjang masa jabatan ketua KPK. Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan ketua KPK kini menjadi lima tahun dan berlaku surut, artinya, Firli masih bisa menjabat hingga 2024.

Namun, menurut Firli, pengunduran dirinya itu sekaligus bertepatan dengan empat tahun masa tugasnya di lembaga antirasuah.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai ketua KPK periode 2019-2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK," kata Firli.

Meski begitu, dia menyampaikan permohonan maaf karena tak bisa menyelesaikan tugasnya hingga akhir.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” kata Firli.

Keputusan Firli mengundurkan diri diduga berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka atas kasus pemersaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firlu juga mengundurkan diri di tengah sidang dugaan pelanggaran etik.

Diberitakan sebelumnya, Dewas sebenarnya akan segera menentukan nasib dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Mereka tinggal memeriksa pelapor dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk pensiunan Korps Bhayangkara tersebut.

“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung, red),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.

Albertina mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya yakni bos tempat hiburan malam, Alex Tirta.

Dewas KPK akhirnya menyidangkan Firli karena tiga pelanggaran yang diduga dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.

Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Rekomendasi