ERA.id - Sejumlah spanduk bertuliskan #Solo Bukan Gibran# di beberapa titik ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban ini dilakukan karena dianggap meresahkan di beberapa titik.
Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan bahwa ada ratusan alat peraga kampanye (APK) dari berbagai partai politik dan calon legislatif yang diturunkan. Sementara untuk spanduk #Solo Bukan Gibran# ada belasan yang diturunkan oleh Satpol PP.
”Spanduk-spanduk ini kami turunkan karena melanggar Perwali dan sejumlah Perda yang berlaku,” katanya pada Jumat (29/12/2023).
Khusus spanduk #Solo Bukan Gibran# ditertibkan karena dinilai provokatif. Sehingga atas dasar penilaian tersebut dan soal pemasangan yang tidak sesuai Perwali dan Perda, membuat Satpol PP menurunkan spanduk.
”Munculnya sejak kemarin, beberapa kami tertibkan. Namun ada lagi laporan dari masyarakat yang melihat spanduk ini di titik lain, karena permintaan warga makanya kami tertibkan,” katanya.
Sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2019, Perda nomor 2 tahun 2022 dan Perda nomor 10 tahun 2015, APK yang berlokasi di fasilitas publik, infrastruktur, area taman hingga yang dipaku di pepohonan wajib ditertibkan.
”Hari ini ada ratusan yang kami tertibkan. Kalau digabung dengan penertiban pekan lalu, totalnya sudah ada ribuan APK yang kami tertibkan,” katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan bahwa APK yang pemasangannya melanggar ketentuan harus ditertibkan. Sudah ada aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
”Jadi yang melanggar ketentuan atau larangan kampanye sesuai pasal 280 ayat 1 (SK KPU No. 121) pasti kita tertibkan,” katanya.