ERA.id - Polisi menetapkan 11 dari 16 pemeran film porno buatan production house (PH) pembuat konten porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), sebagai tersangka kasus pornografi.
"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dua pemeran pria yang jadi tersangka yakni BP dan AFL. Untuk pemeran wanita yang menjadi tersangka ialah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ucapnya.
Diketahui, ada 16 pemeran film porno buatan rumah produksi pembuat konten porno di kawasan Jaksel. Banyak dari para pemeran film pornografi itu yang mengaku korban dan ditipu sang sutradara.
Sebanyak 14 dari 16 pemeran film pornografi itu telah dimintai keterangan. Dua sisanya belum diperiksa karena penyidik masih mencari alamat keduanya untuk mengirim surat panggilan pemeriksaan.
Sementara lima tersangka dalam kasus rumah produksi pembuat film pornografi ialah Irwansyah, JAAS, AIS, AT, dan SE. Tersangka Irwansyah merupakan sutradara sekaligus pemilik situs website yang mempromosikan film porno itu.