ERA.id - Polisi menegaskan akan menjemput paksa selebgram Siskaeee bila kembali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus menjadi pemeran film pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (19/1/2024) depan.
"Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Belum diketahui apakah Siskaeee akan memenuhi panggilan atau tidak. Hanya saja diketahui, selebgram ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan menjadi tersangka.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menerangkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan Siskaeee ialah Sri Rejeki Marshinta.
"Sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin, 22 Januari 2024," ujar Djuyamto.
Diketahui selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jaksel ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Siskaeee dan Bima Prawira sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi pada Senin (15/1) kemarin. Namun, hanya Bima yang memenuhi panggilan.