Satgas Narkoba Polri Tangkap 11.828 Tersangka Selama 3 Bulan

| 29 Dec 2023 16:46
Satgas Narkoba Polri Tangkap 11.828 Tersangka Selama 3 Bulan
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri merilis kasus tersangka narkoba. (Sachril/ERA)

ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil menangkap belasan ribu tersangka narkoba selama tiga bulanan atau sejak satgas dibentuk.

"Total pengungkapan satgas penanggulangan narkoba dari awal dibentuk tanggal 21 September 2023 hingga saat ini adalah tersangka sebanyak 11.828," ujar Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Asep Edi yang juga Wakabareskrim Polri ini menjelaskan ribuan tersangka itu ditangkap berdasarkan 7.921 laporan polisi. 

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 1.896,43 kilogram (kg) sabu, 706.712 butir ekstasi, dan 815,35 kg ganja berhasil disita penyidik.

Lalu 2.039 kokain, 115,34 kg tembakau gorila, 1 gram heroin, 22.743 butir ketamine, dan 3.112.204 obat keras juga disita penyidik dari tangan tersangka.

"Dari total hasil pengungkapan satgas penanggulangan narkoba bisa menyelamatkan 13.735.212 jiwa," tambahnya.

Belasan ribu tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Rekomendasi