Sidang Vonis Rafael Alun Trisambodo Ditunda Pekan Depan

| 04 Jan 2024 16:44
Sidang Vonis Rafael Alun Trisambodo Ditunda Pekan Depan
Persidangan Rafael Alun (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Majelis hakim menunda sidang putusan vonis terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (4/1/2024) hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (4/1/2024).

"Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung nggak bisa kami rampungkan semuanya. Karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat sidang di PN Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/1/2024).

Suparman pun menyebut sidang putusan vonis Rafael Alun akan digelar pada Senin (8/1/2024) depan. "Kami masih butuh waktu," tambahnya.

Diketahui, pada sidang Senin (11/12/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar terdakwa ini dihukum 14 tahun penjara.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di PN Tipikor pada PN Jakpus, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Rekomendasi