Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

| 08 Jan 2024 15:02
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo. (Antara)

ERA.id - Majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara ke terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/1/2024).

Rafael dinyatakan bersalah dan harus dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, vonis terhadap ayah Mario Dandy Satriyo ini sama besarnya ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (11/12/2023), JPU menuntut agar terdakwa ini dihukum 14 tahun penjara.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di PN Tipikor pada PN Jakpus, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Rekomendasi