TKN: Gibran Tak Lakukan Pelanggaran Saat Bagi Susu di CFD, Surat Bawaslu Jakpus Hanya Rekomendasi

| 05 Jan 2024 10:01
TKN: Gibran Tak Lakukan Pelanggaran Saat Bagi Susu di CFD, Surat Bawaslu Jakpus Hanya Rekomendasi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman bersama tim pemenangan lainnya. (Sachril/ERA)

ERA.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyatakan tidak ada dokumen yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) terkait pembagian susu di area CFD, Jakarta, oleh calon wakil presiden (cawapres) Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024). 

Habiburokhman menambahkan Bawaslu Jakpus juga tidak menyatakan Gibran bersalah. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini lalu menyebut Bawaslu Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan Gibran melanggar Pergub. 

Menurutnya, Gibran tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik. 

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," ujar Habiburokhman.

https://era.id/nasional/145640/bawaslu-jakpus-putuskan-gibran-labrak-aturan-pergub-dki-saat-bagi-susu-di-area-cfd

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD, Jakarta oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

https://era.id/nasional/145556/gibran-sebut-kegiatan-bagi-susu-di-cfd-jakpus-bukan-merupakan-agenda-politik

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan yang terpantau di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Kamis, ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Rekomendasi