Gibran Sebut Kegiatan Bagi Susu di CFD Jakpus Bukan Merupakan Agenda Politik

| 03 Jan 2024 15:22
Gibran Sebut Kegiatan Bagi Susu di CFD Jakpus Bukan Merupakan Agenda Politik
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sesudah memberi klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan bagi-bagi susu saat CFD. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sudah memberi klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di daerah Jakpus, Minggu (3/12/2024).

Gibran pun menegaskan kegiatannya pada saat itu bukan merupakan agenda politik. "Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/12/2024).

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut jika pihaknya menemukan fakta baru terkait Gibran yang diduga melanggar aturan saat bagi-bagi susu di kegiatan CFD, Jakpus.

Terkait hal tersebut, Gibran membantahnya dan menyebut tak ada fakta baru perihal kegiatan yang dilakukannya saat itu. "Nggak ada, nggak ada (fakta baru). Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menduga Bawaslu Jakpus bermain politik.

Dugaan ini dia sampaikan karena Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk diklarifikasi perihal bagi-bagi susu saat CFD di Jakpus, beberapa waktu lalu.

"Yang kami rasakan ya, kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ada apalagi? Apakah ada indikasi, apakah ada kemungkinan teman-teman ada oknum di sini yang bermain politik, gitu lho. Ingin menyudutkan dan lain sebagainya," kata Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakpus, hari ini.

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut pihaknya akan berprasangka baik terhadap Bawaslu Jakpus.

Dia lalu menyebut, anak Jokowi orang yang taat hukum dan sebentar lagi akan tiba di kantor Bawaslu Jakpus.

Rekomendasi