Polisi: Pelaku Ancam Bunuh Anies saat Live TikTok Bakal Dijerat Pasal UU ITE

| 13 Jan 2024 20:22
Polisi: Pelaku Ancam Bunuh Anies saat Live TikTok Bakal Dijerat Pasal UU ITE
Anies Baswedan saat Live TikTok (tangkapan layar)

ERA.id - Pelaku yang mengancam pembunuhan Capres nomor urut satu Anies Baswedan di Live TikTok kini telah ditangkap kepolisian ketika tengah menuju Surabaya yakni di kawasan daerah Jember, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan pelaku berisinial AWK (23) saat ini telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Jatim, pada Sabtu (13/1/2024) pagi tadi.

“Sudah sitangkap dan sudah dikembangkan oleh Ditkrimsus, silakan ditanyakan ke Ditkrimsus,” kata Imam di usai Deklarasi Pemilu Damai di Kantor LDII Jatim, Surabaya, Sabtu (13/1/2024).

Irjen Imam Suginato menyampaikan akibat cuitan ancamannya, AWK pun terancam jeratan pada Undang-Undang Informatika Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin udah kena ya karena [ancamannya] melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan pelaku AWK sudah mengakui perbuatannya karena membuat berkomentar ancaman di Media Sosial yakni di akun TikTok @Calonistri71600.

"Dia (AWK) sudah mengakui, pengakuannya sudah ada bahwa benar dia yang mencuitkan, dia yang punya akun tersebut. Namun lebih dalam, mohon waktu, saat ini tim tengah mendalami untuk motifnya," kata  Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Rekomendasi