Sooal Pemakzulan Jokowi, TKN: Kami Tidak Terganggu, Ini Manuver Politik di Level Elite

| 15 Jan 2024 19:40
Sooal Pemakzulan Jokowi, TKN: Kami Tidak Terganggu, Ini Manuver Politik di Level Elite
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyebut isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan manuver politik Menkopolhukam, Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

"Ya tidak terganggu, TKN tidak terganggu, tim kami tidak terganggu, kami tahu itu manuver politik saja di level elite dan bahkan pertemuannya sempat difasilitasi dan diterima oleh salah satu cawapres kita meskipun atas nama Menkopolhukam tapi kita tahu semua sudah membaca ini manuver politik Pemilu," kata Juri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Juri menjelaskan pemakzulan terhadap presiden merupakan sesuatu yang hampir tidak mungkin dilakukan. Menurutnya, isu pemakzulan Jokowi untuk mengganggu kemenangan Prabowo di Pilpres 2024.

"Jadi sebetulnya tujuan mereka tidak soal pemakzulan karena mereka tahu akan sulit dan tidak mungkin. Tapi mereka nyata-nyata ingin memisahkan Bapak Jokowi dari Pak Prabowo dan isu itu betul-betul isu yang dibuat untuk mengganggu jalan kemenangan Pak Prabowo," ucapnya.

Dia pun yakin isu pemakzulan ini tak akan memengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran. TKN menilai isu tersebut hanyalah sesuatu yang biasa saja.

Sebelumnya, Menkopolhukam sekaligus cawapres nomor urut dua, Mahfud Md menerima kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Tokoh Petisi 100 yang menemui Mahfud Md di antaranya, yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Mahfud menjelaskan proses pemakzulan presiden harus melalui sidang pleno dengan persyaratan dua pertiga anggota dewan hadir dan menyetujuinya.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," ujarnya.

Selain tuntutan pemakzulan, Petisi 100 juga menyampaikan aduan terkait praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. Mereka menilai telah terjadi berbagai kecurangan dan berharap Menkopolhukam dapat melakukan penindakan.

Rekomendasi