ERA.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menangkap pria berinisial ETT (35) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023 karena dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pegawai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Wijaya Adibrata, mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap saat berada di Guangzhou, Cina, pada Senin (15/1/2024).
"Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004," katanya dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, ETT langsung dipulangkan ke Indonesia setelah diamankan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
"ETT ini bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15.45 waktu setempat," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian miliknya agar yang bersangkutan tidak kembali melarikan diri selama menjalani proses hukum.
Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
"Atas dasar tersebut, paspor milik yang bersangkutan kami cabut. Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," ujar Wijaya.
Diketahui, ETT dilaporkan oleh istrinya berinisial SAG ke Polres Jakarta Utara pada 4 November 2023. Korban menjelaskan kekerasan yang dialaminya berawal ketika ia menanyakan paspornya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku.
"Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia kabur," ujar korban.