Bawaslu Surakarta Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo

| 17 Jan 2024 22:30
Bawaslu Surakarta Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Solo, Jateng, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO- Humas Bawaslu Surakarta.

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta telah menghentikan proses pelaporan kasus pembagian voucher internet gratis yang diduga dilakukan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo di acara Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, karena dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.

Dugaan kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi, di CFD Solo, pada tanggal 24 Desember 2023. Pelapor menyebutkan bahwa terlapor bersama relawannya membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD itu, kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, di Solo, Rabu (17/1/2024), dikutip dari Antara.

"Bawaslu menanggapi hal itu, dan sudah menindaklanjuti laporannya," kata Budi Wahyono.

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud. Karena tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor membagikan voucher internet gratis dan kampanye di lokasi kejadian.

"Atas pertimbangan itu, bawaslu kemudian sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi, tetapi hingga batas akhir waktu yang disampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," katanya.

Hal senada, juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, bahwa laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3 tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Hal tersebut, menurutnya, lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, tidak mengirimkan kekurangan syarat materiil yang diminta oleh bawaslu.

"Deadline perbaikan Laporan, pada Selasa (16/1/2024), hingga pukul 16.00 WIB dan pelapor tidak memperbaiki syarat materiil pada laporannya," katanya.

Rekomendasi