Tak Terima Handphone-nya Disita Polda Metro, Aiman Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

| 01 Feb 2024 20:20
Tak Terima Handphone-nya Disita Polda Metro, Aiman Akan Ajukan Gugatan Praperadilan
Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (Dok. Era.id/Sachril)

ERA.id - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya handphone-nya, SIM Card, akun Gmail, dan akun Instagram-nya disita untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya kita rencana mengajukan praperadilan Minggu depan, kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa di gedung Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Polri, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Finsensius menyebut termohon dalam pengajuan gugatan ini ialah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Dia menerangkan gugatan ini akan dilayangkan karena pihaknya menilai penyitaan handphone hingga akun Gmail Aiman yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak lazim.

"sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya (Aiman) yang masih saksi. Ini yang benar-benar kami sayangkan. Saudara Aiman ini belum memiliki rekam jejak seorang pelaku tindak pidana, belum memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa. Jadi ini yang sangat kami sayangkan," ujarnya.

Aiman dan tim hukum TPN pada hari ini mengadukan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik yang menangani kasus Aiman perihal ucapan "polisi tidak netral" ke Propam Polri.

Aduan ini diterima dan teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan. Aiman membuat aduan itu karena menganggap penyitaan handphone, akun Gmail, akun Instagram, dan satu SIM Card-nya tidak sesuai surat perintah PN Jaksel.

"Kalau surat izin penyitaan dari pengadilan itu, itu hanya membolehkan satu barang bukti. Sedangkan tiga barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," ujar Finsensius.

Alasan lain mengapa aduan ini dilayangkan karena Aiman merupakan seorang jurnalis. Sebagai seorang jurnalis, dia memiliki hak tolak untuk mengungkapkan siapa narasumber yang menginformasikan perihal polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Rekomendasi