ERA.id - Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka merespons soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran dirinya sebagai cawapres. Dia menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Hal itu Gibran sampaikan usai menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran kepada wartawan.
Meski demikian, wali kota Solo itu tak menyebutkan lebih rinci mengenai bentuk tindakan yang bakal diambil oleh pihaknya. Setelah memberikan tanggapannya, dia segera masuk ke mobilnya dan meninggalkan Hotel Kartika Candra.
Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, dikutip Antara, Senin (5/2).
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).