KPK Cecar Kepala Bapanas Soal Dugaan Utak-Atik Jabatan di Kementan Sesuai Arahan SYL

| 06 Feb 2024 06:00
KPK Cecar Kepala Bapanas Soal Dugaan Utak-Atik Jabatan di Kementan Sesuai Arahan SYL
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo pada Jumat (2/2). Dia dicecar mengenai dugaan utak-atik jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat SYL. KPK menduga penyusunan jabatan eselon 1 di Kementan tersebut dilakukan sesuai arahan SYL.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan utak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.

Rekomendasi