ERA.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memakai anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Hal ini disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto saat menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kepada Panji soal potongan uang 20 persen dari pejabat eselon I di Kementan.
"Uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu?" tanya jaksa.
"Kalau sepengetahuan saya, memotong anggaran eselon I (Kementan)," jawab Panji.
Panji mengaku ia hanya mengikuti arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.
"Yang saya tahu, ya, dari Bapak untuk Bapak. (Untuk) kepentingan pribadi Bapak," ujar Panji.
Kemudian, jaksa menanyakan perihal penggunaan anggaran Kementan tersebut. Menurut Panji, SYL kerap memberikan sumbangan ketika hadir dalam acara pernikahan dengan menggunakan uang tersebut.
Bahkan, uang itu juga digunakan untuk membayar dokter kecantikan hingga merenovasi rumah anak politisi Partai NasDem tersebut.
"Yang Saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi? Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," tanya jaksa.
"Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," ujar Panji.
"Apa lagi? Karena di sini yang Saudara kemukakan tuh hanya Rp10 juta, Rp10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu?" tanya jaksa lagi.
"Ke dokter, terus untuk rumah tangga," jawab Panji.
"Rumah tangga itu rumah tangga siapa?" cecar jaksa.
"Rumah tangga anak Bapak," ucap Panji.
"Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?" tanya jaksa.
"Biaya perbaikan-perbaikan," ungkap Panji.
"Perbaikan-perbaikan apa?" sambung jaksa.
"Rumah," jawab Panji.
Selain itu, Panji mengaku, SYL biasa meminta ia membereskan pembayaran biaya dokter kecantikan anak perempuannya dengan menggunakan uang anggaran Kementan. Kemudian ada juga pembelian onderdil kendaraan anak SYL.
"Anak yang laki-laki?" tanya jaksa.
"Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," jawab Panji.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.