Anak Eks Mentan SYL Mangkir Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kementan

| 06 Feb 2024 14:44
Anak Eks Mentan SYL Mangkir Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kementan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/2/2024). Dia saat itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat ayahnya.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Diketahui, Indira merupakan Anggota DPR RI. Ali belum menjelaskan, kapan tim penyidik KPK akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap politisi dari Partai Nasdem tersebut.

Selain Indira, KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Ali Andri sebagai saksi. Dia dimintai keterangan mengenai aliran duit korupsi yang digunakan untuk kepentingan SYL.

"Saksi Ali Andri hadir, didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.

Rekomendasi