ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo pada Senin (5/2/2024). Dia diperiksa sebagai saksi terkait aliran duit rasuah ayahnya.
"Telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, sambung Ali, tim penyidik juga meminta keterangan Kemal mengenai dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) saat SYL masih menjabat sebagai Mentan.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu," ungkap Ali.
Dalam kasus korupsi di Kementan, KPK telah menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS). Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.
SYL diduga menggunakan jabatannya dengan membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Hal ini berlangsung sejak 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.