ERA.id - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur mengungkapkan, anak hingga cucu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut rombongan Kementan pergi umroh. Salah satu anak SYL yang ikut adalah Kemal Redindo.
Hal itu Fuad sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan yang menjerat SYL dan dua anak buahnya, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah ada keluarga SYL yang ikut dalam rombongan Kementan saat berangkat umroh.
Fuad mengatakan, memang ada keluarga SYL yang ikut. Namun, ia mengakui tak tahu lantaran bukan dirinya yang mengurusi langsung pemesanan tiket tersebut.
"Saya tidak hafal, kerena saya tidak menangani," jawab Fuad.
"Kemarin Dindo (Kemal Redindo saat bersaksi) sudah akui," ujar Hakim Rianto menimpali.
"Jadi salah satu anak, menantu, cucu?" tanya Hakim Pontoh memastikan.
"Cucu ada, iya (Kemal Redindo)," jawab Fuad.
Fuad memastikan, pihaknya hanya melayani pemesanan atau reservasi tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umroh rombongan pada 28 Desember 2022.
"Benar ada perjalanan. Jadi itu benar adanya. Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket," jelas Fuad.
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan, pihaknya mau membantu pemesanan tiket itu lantaran selain umroh, SYL juga ada pertemuan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Yang kami dengar ada pertemuan bilateral," kata Fuad.
"Peraturan di Maktour tidak ada jual tiket, tapi itu hari saya kaget bisa karena membantu kementerian dalam rangka pertemuan bilateral, saya mendapat informasi dari staf saya Ismail," lanjut dia.
Adapun jumlah rombongan yang ikut perjalanan umroh sekitar 26 orang. Total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat perjalanan pulang pergi itu sebesar Rp1.793.600.000.
Fuad menyebut, pemesanan tiket dan visa itu dibayar oleh pihak Kementan. Pembayaran dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.