Kasus Korupsi di Kementan Masuki Babak Baru, SYL Bakal Segera Disidang

| 07 Feb 2024 19:15
Kasus Korupsi di Kementan Masuki Babak Baru, SYL Bakal Segera Disidang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus rasuah yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai hari ini. SYL pun bakal segera menjalani sidang. 

"SYL dkk segera disidang. Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Ali menjelaskan, penahanan terhadap SYL akan dilanjutkan oleh jaksa untuk 20 hari kedepan. Ia menyebut, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ujar Ali.

Dalam kasus korupsi di Kementan, KPK telah menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS). Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.

SYL diduga menggunakan jabatannya dengan membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Hal ini berlangsung sejak 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.

Rekomendasi