Surat Suara Tertukar, Pemungutan Suara di Ciawi-Jonggol Bogor Ditunda

| 14 Feb 2024 18:00
Surat Suara Tertukar, Pemungutan Suara di Ciawi-Jonggol Bogor Ditunda
Ilustrasi surat suara. (ANTARA/Gresi Plasmanto)

ERA.id - Pemungutan suara di wilayah Ciawi-Jonggol Kabupaten Bogor terpaksa dihentikan atau ditunda karena ada surat suara yang tertukar. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Adi Kurnia mengatakan surat suara yang tertukar adalah surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. 

"Total ada tiga TPS yang surat suaranya ketuker," kata Adi saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (14/02/2024). 

Menurut Adi, dengan kejadian tersebut, pihaknya menunda pemungutan suara di dua wilayah tersebut. 

"Kita mungkin akan ada rapat dengan Bawaslu kapan dilakukan pemungutan suara yang DPRD yang tertukar itu. Kita pastikan minggu ini, antara hari Sabtu atau Minggu," ucap Adi. 

Adi juga tengah mendata kecamatan mana yang mengalami kejadian serupa. 

"Lagi diinvetarisi kecamatan mana," tutup Adi.

Rekomendasi