Bawaslu: Terindentifikasi 19 Masalah dalam Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

| 15 Feb 2024 14:26
Bawaslu: Terindentifikasi 19 Masalah dalam Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (YouTube Bawaslu RI)

ERA.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan adanya sejumlah masalah selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari. Total ada sebanyak 19 permasalahan.

"Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Bagja mengungkapkan, data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memerinci 13 masalah dalam tahapan pemungutan suara, yakni sebanyak 37.466 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00; dan 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS. 

Lalu, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap; 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el; dan 6.084 TPS mengalami surat suara yang tertukar.

"5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU)," ujar Lolly.

Selanjutnya, sebanyak 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Selain itu, 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD; 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Kemudian, 2.509 TPS didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu; 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; dan 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.

Adapun rincian enam masalah penghitungan suara, yaitu sebanyak 11.233 TPS didapati adanya Sirekap yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.

"3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai," ungkap Lolly.

Lalu, 2.162 TPS didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih; 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C; 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara. 

Rekomendasi