ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang vonis etik terhadap 90 pegawai KPK pada Kamis (15/2/2024). Mereka dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
"Dewas telah sidangkan pelanggaran etik pegawai KPK, petugas rutan KPK. Keseluruhan pegawai 90 orang, 6 berkas perkara," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan.
Tumpak mengatakan, 90 pegawai itu divonis telah menyalahgunakan wewenang sebagai Insan KPK untuk kepentingan pribadi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 pegawai diantaranya dijatuhi hukuman berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
78 pegawai itu harus merekam permintaan maaf masing-masing. Kemudian, video itu akan disiarkan melalui portal TV KPK.
"Sejak pegawai KPK berubah jadi ASN, maka sanksi etik hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang paling berat minta maaf terbuka dan langsung," jelas Tumpak.
Adapun penanganan terhadap 12 pegawai lainnya yang terlibat pungli diserahkan ke Kedeputian Kesekjenan KPK. Sebab, perbuatan curang itu mereka lakukan sebelum adanya Dewas KPK.
"Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Oleh karena itu, kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ungkap Tumpak.
Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.
Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.
Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.