Banyak Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, Bawaslu: 2.413 TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang

| 16 Feb 2024 15:50
Banyak Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, Bawaslu: 2.413 TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Puadi (kanan) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan potensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena banyak pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Ini kemungkinan PSU-nya besar," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Meski begitu, menurutnya, Bawaslu masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota seperti yang diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," kata Hasyim.

Nantinya, lanjut Hasyim, rekomendasi dari panwascam disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

"Menurut Undang-Undang Pemilu, pemungutan suara ulang itu yang memutuskan perlu atau tidaknya itu adalah KPU kabupaten/kota. Tentu saja bisa karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomnya Bawaslu," jelasnya.

Rekomendasi