ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono pada Jumat (16/2). Tim penyidik KPK mencecar dia mengenai rincian penggunaan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Adapun Ari Suryono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemotongan uang insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini menjerat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW)
"Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).
Meski demikian, Ali tak memerinci jumlah uang yang diklarifikasi terhadap Ari Suryono. Dia juga tak menyebutkan, duit itu digunakan untuk apa saja.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) pada Senin (29/1/2024). Dugaan korupsi itu terungkap setelah KPK menerima laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW. Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT tersebut diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun dan atas perolehan tersebut ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Namun, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp. Besaran potongan yang dikenakan mencapai 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.