ERA.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya, pada 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali.
Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada 19 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.