Wacana Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu 2024, Mahfud: Itu Urusan Partai

| 22 Feb 2024 21:46
Wacana Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu 2024, Mahfud: Itu Urusan Partai
Mahfud MD. (Antara)

ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, usulan pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI merupakan urusan partai politik. Mahfud menyebut, ia tidak memiliki urusan dengan ide tersebut lantaran dirinya bukanlah kader partai politik.

"Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak? Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," kata Mahfud di kediamannya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Mantan Menko Polhukam ini pun enggan berkomentar lebih banyak mengenai usulan hak angket tersebut. Sebab, Mahfud menegaskan, ia tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu. Sehingga dirinya tak memiliki kepentingan untuk mengomentari hal ini.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai. Mau apa ndak, kalau ndak mau juga, saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja," jelas Mahfud.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku membuka komunikasi dengan kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Pengajuan hak angkat tak bisa jika hanya dilakukan oleh partai politik pengusung Ganjar-Mahfud saja, yaitu PDI Perjuangan dan PPP. Tetapi juga membutuhkan dukungan dari partai pengusung kubu AMIN yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

Dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR RI.

"Makanya, kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar dikutip melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2).

Dia menjelaskan, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan penyelenggaran Pilpres 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 musti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

Rekomendasi