ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan korupsi di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) berpeluang untuk naik ke tahap penyidikan. KPK pun tengah menyelesaikan proses administrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menanggapi soal perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Dia menyebut, belum banyak informasi yang dapat ia sampaikan lantaran hingga belum diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
“Ya, masih dalam proses menyelesaikan administrasinya dan belum bisa kami sampaikan. Kenapa? Karena ini nanti menimbulkan persepsi,” kata Ali kepada wartawan yang dikutip Rabu (21/2/2024).
Ali menjelaskan, lamanya proses administrasi ini karena pihaknya ingin kasus tersebut ditangani sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia mengaku tidak dapat memastikan kapan proses tersebut selesai.
KPK pun berharap agar masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus ini. Ali berjanji KPK akan mengumumkannya secara terbuka pada publik saat semua kelengkapannya telah dirasa cukup.
“Kalau tersangkanya satu mungkin bisa cepat. Kalau tersangkanya lebih dari sepuluh butuh banyak (waktu),” jelas Ali.
Dikutip dari VOI, sebelumnya KPK sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.
Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.