ERA.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad yang merupakan ahli yang dihadirkan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dalam sidang gugatan praperadilan, menyebut jika surat izin penyitaan hanya dapat ditandatangani ketua pengadilan negeri (PN). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP.
"Penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua PN setempat, bahwa kalimatnya eksplisit demikian jelas hanya dapat izin ketua PN setempat," kata Suparji saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, tanda tangan surat izin penyitaan tidak bisa dilakukan pihak lain, meskipun itu wakil ketua PN. Sebab bila dilakukan berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
"Mungkin saja di internal atau teknis pengadilan ada ketentuan lain tetapi kalau acuannya adalah apa yang ada dalam KUHAP sudah terang benderang dan jelas sebagaimana adanya, yaitu hanya izin dari ketua PN setempat," ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menyampaikan beberapa poin dalam persidangan praperadilan perdana yang diselenggarakan di PN Jaksel, Senin (19/2).
"Pertama kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai KUHAP sebagaimana pasal 38 ayat 1," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin (19/2).
Ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Menurut dia selain mempermasalahkan terkait penyitaan barang bukti, poin kedua menyampaikan status Aiman Witjaksono sebagai seorang wartawan saat menyampaikan informasi yang dipermasalahkan.
"Kami menyinggung status klien kami Aiman Witjaksono yang mana dilindungi penuh UU Pers. Dan mendapatkan informasi dari narasumber juga masih berstatus sebagai wartawan belum mengambil cuti pada saat itu," tuturnya.