ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan penyidik menyita sejumlah aset pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, di antaranya berupa uang senilai ratusan miliar.
"Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan satu rekening US dolar bank Mandiri senilai USD480.700," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit mobil Isuzu Mu-X Panji Gumilang senilai Rp1,1 miliar. Lima bidang tanah seluas 866 meter persegi di Kota Depok atau senilai Rp6 miliar juga dilakukan penyitaan.
"(Lalu dilakukan penyitaan juga) 42 bidang tanah di kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare atau 296 ribu meter persegi, senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," tambahnya.
Diketahui, Panji Gumilang merupakan tersangka kasus penistaan agama. Setelah itu, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus TPPU ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.
Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, dari hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar-masuk, terdapat dana yang digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun sepanjang 2008-2022 dari 144 rekening yang diblokir itu.