ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS). Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rasuah pemotongan dan penerimaan uang pegawai negeri di BPPD Sidoarjo.
"Tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
KPK menahan Ari untuk 20 hari pertama. Ia bakal mendekam di Rutan KPK mulai 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2024.
Ali mengatakan, penetapan status Ari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Siska Wati yang merupakan bawahannya. Siska kemudian diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo pada Senin (29/1).
"Dari proses pegumpulan alat bukti dengan tersangka SW, tim penyidik kemudian mendapati adanya perbuatan dan peran pihak lain yang turut serta bersama-sama dengan tersangka SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang," ungkap Ali.
Ari diduga memerintahkan Siska untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Besaran potongannya mencapai 10-30 persen dari insentif yang diterima
"Agar terkesan tertutup, AS Memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk," jelas Ali.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.