ERA.id - Kasus kekerasan hingga perundungan terhadap santri di pondok pesantren di berbagai daerah di Indonesia masih kerap terjadi hingga saat ini.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Ali Ramdhani mengatakan, salah satu untuk pencegahan kasus kekerasan terhadap santri tidak boleh ada ruang gelap dalam dunia pondok pesantren yang tidak dapat dipantau oleh masyarakat atau orang tua santri.
"Bahwa ada mekanisme pesantren yang ditata dan diatur untuk tidak mengganggu proses pembelajaran Itu juga penting, tetapi kalau pemutusan hubungan komunikasi tidak baik. Dan kita sempat sudah menyampaikan bahwa salah satu keinginan besar kita di dalam hal ini adalah terutama di kekerasan seksual dan termasuk perlindungan. Itu tidak boleh ada ruang gelap di pondok pesantren," ujar Ali, Selasa (27/2/2024).
Ali menjelaskan, bahwa uang gelap ini yang pertama adalah relasi kuasa yang sangat kuat Antara santri dan kiainya atau ibu nyai atau siapapun itu.
"Yang kadang-kadang santri itu bisa ditarik pada ruang-ruang yang gelap, ruang gelap itu tidak harus berhubung Tetapi tidak bisa ditengok dari luar. Ada ruang private yang tidak diperkenankan," katanya.
Seharusnya, kata dia, untuk di madrasah di KSKK (Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan) dan hal itu sama halnya di pondok pesantren bahwa ruang pembelajaran itu harus bisa ditengok dari luar. "Jadi tidak ada pendidikan private yang menimbulkan kesempatan atau niat untuk melakukan hal yang tidak baik," ujarnya.
Tentu saja, dia beraharap tidak ada ruang gelap di dunia pondok pesantren.