ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merupakan hal yang biasa. Sebab, jelas dia, kenaikan pangkat serupa juga pernah diberikan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
"Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi kepada wartawan usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Jokowi mengungkapkan, pemberian pangkat istimewa ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia pun menyebut, kenaikan pangkat ini juga sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Jokowi menjelaskan, kenaikan pangkat terhadap Prabowo diusulkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan (untuk Prabowo Subianto)," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak menilai, pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
Menurutnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono juga pernah mendapatkan penghargaan serupa.
"Pemberian (pangkat) jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil.
"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyakini bahwa pemberian penghargaan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden ketiga RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Pemecatan mantan menantu Presiden kedua RI Soeharto itu diduga karena sejumlah kericuhan di tahun 1998.