ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tahanan (rutan) terkait pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawainya pada Selasa (27/2). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga rutan yang digeledah, yakni rutan di Gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di Gedung ACLC.
"(Ditemukan) Antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Ali mengungkapkan, tim penyidik selanjutnya bakal menganalisis dan menyita temuan barang bukti tersebut. Catatan keuangan itu diyakini akan membuat terang perbuatan para tersangka.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.
Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.
Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.
Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.
Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.