ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan rasuah terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Penelusuran itu dilakukan untuk mendalami motif dan jumlah uang yang diterima.
"Tentu pendalaman-pendalamannya terkait dengan penerimaan uang, terus penggunaannya, siapa saja yang kemudian memberikan, dan itu motif dan lain-lainnya. Itu yang terus kami dalami saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (10/3/2024).
Ali mengatakan, hingga kini tim penyidik masih memanggil para saksi dari internal KPK untuk mendalami hal tersebut. Mereka adalah pegawai KPK dari bagian pengamanan gedung.
"Untuk saksi-saksi dari bagian pengamanan Rutan cabang KPK yang diduga mengetahui dari kecurangan-kecurangan di Rutan KPK," jelas Ali.
Sebagai informasi, KPK telah memeriksa dua pegawainya dari bagian pengamanan pada Selasa (5/3). Mereka dimintai keterangan soal peran tersangka dalam dugaan rasuah terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Dua petugas keamanan Gedung KPK yang diperiksa itu adalah Farhan dan Kinsun Kase. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).
Sebelumnya, KPK telah sepakat untuk meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ketahap penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga ada lebih 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) menyangkut kasus ini akan segera diterbitkan. Sebab, tim penyidik masih memerlukan waktu. KPK berjanji akan mempublikasikan hal tersebut setelah proses administrasi selesai.
Peningkatan status penanganan kasus ini setelah KPK melakukan gelar perkara. Keputusan yang diambil, yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan mengusut tuntas para pelaku tindak pidana korupsi terkait dugaan pungli di Rutan KPK.