ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa sejumlah pegawainya telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutaan) KPK. Namun, tak dirinci berapa jumlah duit yang dikembalikan.
“Kemarin sudah ada yang sudah dibalikin, sudah ada yang mengembalikan (uang pungli),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam tayangan di akun Instagram resmi KPK, Kamis (29/2/2024).
Ali menyebut, pengembalian uang ini bakal memudahkan proses pengusutan dugaan pidana korupsi terkait kasus pungli di rutan. Namun, dia menegaskan, para pelaku tidak bakal lolos dari jeratan hukum yang berlaku.
“Pengembalian kalau kita mengacu pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya,” jelas Ali.
Meski demikian, pengembalian uang ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi pelaku ketika proses persidangan.
“Hakim juga akan mempertimbangkan ketika pelaku korupsi mengembalikan hasil dari tindakan koruptifnya,” ungkap Ali.
Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.
Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.
Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.