KPK Dalami Soal Perizinan Tambang di Malut Terkait Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

| 02 Mar 2024 18:00
KPK Dalami Soal Perizinan Tambang di Malut Terkait Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal perizinan usaha pertambangan di Maluku Utara (Malut). Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi terkait dugaan rasuah yang menyeret nama Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Kamis (29/2).

Kedua saksi itu adalah PNS Badan Kepegawaian Daerah, Muhammad Miftah Baay dan pihak swasta bernama Arsyad Sanakhi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir. Materinya didalami terkait perizinan WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) di Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3/2024).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai proses izin pertambangan yang dinilai penyidik janggal. Dia hanya menyebut, tim penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya untuk mengusut kasus tersebut, yakni M Reza Aminanto selaku pihak swasta.

Namun, Ali menyebut, Reza tidak hadir dalam pemanggilan itu. "Saksi (Reza) dijadwal ulang," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Rekomendasi