KPK Telusuri Soal Pengurusan Tambang di Maluku Utara Terkait Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

| 10 Sep 2024 09:43
KPK Telusuri Soal Pengurusan Tambang di Maluku Utara Terkait Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba
Gedung KPK Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar (FNI) pada Senin (9/9). Penyidik mencecar dia soal pengurusan tambang di Maluku Utara (Malut).

Adapun Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

KPK juga telah menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Dia diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar.

Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.

Rekomendasi